Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda untuk balik nama https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/