Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui https://www.propertyday.id/berapa-lama-proses-balik-nama-sertifikat-rumah/